Kemenhaj Pastikan Umrah Mandiri Tetap Aman Lewat Platform Nusuk

Kamis, 06 November 2025 | 08:15:48 WIB
Kemenhaj Pastikan Umrah Mandiri Tetap Aman Lewat Platform Nusuk

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap akan berada dalam pengawasan dan perlindungan negara.

Penegasan ini disampaikan seiring dengan peluncuran platform resmi Arab Saudi, Nusuk, yang memungkinkan calon jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan pendaftaran dan pemesanan layanan umrah secara langsung melalui laman www.umrah.nusuk.sa.

Langkah Arab Saudi tersebut dianggap sebagai bagian dari modernisasi sistem ibadah umrah global, di mana proses pendaftaran, akomodasi, hingga transportasi dapat dilakukan secara digital melalui satu pintu. Meski memberi kemudahan bagi jemaah yang ingin berangkat secara mandiri, pemerintah Indonesia memastikan setiap peserta tetap tercatat dan terlindungi sesuai standar pelayanan yang berlaku.

“Seluruh jemaah umrah Indonesia, baik melalui penyelenggara maupun secara mandiri, tetap terakomodir, tercatat, dan terpantau, serta terlindungi sesuai standar pelayanan yang ditetapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha.

Sistem Digital untuk Perlindungan Jemaah

Kemenhaj menjelaskan bahwa sistem pemantauan jemaah umrah mandiri akan dibangun dengan skema Business-to-Business-to-Consumer (B2B2C). Skema ini memastikan bahwa setiap calon jemaah yang mendaftar melalui platform Nusuk tetap terhubung dengan sistem informasi yang dikelola pemerintah Indonesia.

“Untuk menjamin bahwa setiap jemaah yang mendaftar secara mandiri melalui Nusuk tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan pemerintah,” jelas Ichsan.

Model ini juga diharapkan dapat menjaga agar setiap transaksi, mulai dari pemesanan layanan hingga kepulangan jemaah, terdokumentasi dengan baik dan memenuhi standar keamanan perjalanan ibadah.

Kajian Akses Publik dan Konektivitas Sistem

Kementerian Haji dan Umrah RI tengah mempelajari secara mendalam aspek teknis dari kemungkinan dibukanya akses publik langsung ke platform Nusuk, atau skema Business-to-Consumer (B2C). Kajian ini penting agar integrasi antara sistem Nusuk milik Arab Saudi dengan sistem informasi nasional dapat berjalan lancar.

“Prinsipnya, Kemenhaj akan memastikan setiap inovasi tetap berorientasi pada pelindungan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia,” ujar Ichsan menegaskan.

Dalam prosesnya, pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan seluruh mekanisme yang berjalan dengan regulasi otoritas Arab Saudi, sehingga kebijakan baru ini dapat memperkuat ekosistem penyelenggaraan umrah dan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah asal Indonesia.

Integrasi Platform Nusuk dengan Sistem Nasional

Kemenhaj RI kini sedang menyiapkan sistem informasi khusus yang akan diintegrasikan secara langsung dengan platform Nusuk. Integrasi ini diharapkan mampu memberikan transparansi data jemaah, memudahkan koordinasi antar instansi, serta memperkuat pengawasan selama proses ibadah umrah berlangsung.

“Kami menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi Kementerian yang tengah dipersiapkan,” kata Ichsan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah, baik yang berangkat melalui penyelenggara maupun secara mandiri, serta menciptakan ekosistem penyelenggaraan yang berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha jasa umrah di Indonesia.

Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam Undang-Undang

Legalitas pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas setelah disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025. Dalam Pasal 86 dan Pasal 87A, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.

Calon jemaah umrah diwajibkan memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa umrah yang sah. Selain itu, mereka juga harus memiliki tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap jemaah memiliki perlindungan hukum dan fasilitas yang layak selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menekan potensi pelanggaran, penipuan, atau ketidaksesuaian layanan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan umrah non-resmi.

Langkah Kolaboratif Jaga Kenyamanan Jemaah

Langkah yang diambil pemerintah Arab Saudi dan Kemenhaj RI dinilai sebagai bentuk kolaborasi lintas negara yang bertujuan memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di era digital. Melalui platform Nusuk, seluruh aktivitas jemaah — mulai dari pendaftaran, transportasi, hingga akomodasi — kini dapat dilakukan secara transparan, cepat, dan terverifikasi.

Dengan sistem yang saling terhubung, jemaah umrah asal Indonesia dapat beribadah dengan lebih tenang karena seluruh data dan aktivitas perjalanan mereka tercatat dalam sistem resmi pemerintah kedua negara. Hal ini tidak hanya meningkatkan keamanan dan kenyamanan, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih modern dan berintegritas.

Terkini