JAKARTA - Menjelang pergantian bulan, banyak pelanggan menanti kepastian soal biaya listrik yang harus dibayar.
Bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga industri besar, perubahan tarif sekecil apa pun bisa berdampak langsung pada pengeluaran bulanan dan struktur biaya operasional. Memasuki 1 Maret 2026, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan.
Tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 dipastikan masih sama seperti Januari dan Februari 2026.
Keputusan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pelanggan listrik di Indonesia, baik rumah tangga, pelaku usaha, industri, hingga fasilitas publik.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi sorotan karena secara perhitungan formula, tarif sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Keputusan tarif listrik triwulan I (Januari–Maret) 2026 diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Desember 2025.
Pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian tarif, meskipun berbagai parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi perubahan.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara formula, tarif listrik memang memiliki peluang untuk berubah.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.”
Namun, ia menegaskan alasan utama pemerintah menahan tarif adalah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tambahnya.
Mekanisme Evaluasi Tarif Setiap Tiga Bulan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 bukan sekadar keputusan teknis, melainkan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Tarif listrik di Indonesia memang dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Mekanisme penyesuaian tarif mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jika parameter-parameter tersebut berubah signifikan, maka secara otomatis formula akan menghasilkan tarif baru. Namun pada triwulan I 2026, pemerintah memilih tidak menerapkan hasil formula tersebut.
Keputusan ini membuat tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I 2025 untuk sebagian besar golongan non-subsidi. Artinya, sudah lebih dari satu tahun tarif listrik relatif stabil tanpa kenaikan.
Rincian Tarif Rumah Tangga dan Bisnis
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik per 1 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM sebesar Rp 1.352 per kWh
golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh
golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk sektor bisnis, tarif listrik PLN Maret 2026 juga tetap.
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Stabilnya tarif ini memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung biaya operasional.
Tarif Industri dan Fasilitas Publik
Di sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA tetap di angka Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp 996,74 per kWh.
Tarif industri yang kompetitif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya saing manufaktur nasional, terutama di tengah persaingan global yang ketat.
Sementara itu, untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 juga tidak berubah.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Golongan Sosial dan Rumah Tangga Subsidi
Untuk pelayanan sosial, tarif yang berlaku tetap lebih rendah dibanding golongan komersial.
Golongan S-1/TR
450 VA sebesar Rp 325 per kWh
900 VA sebesar Rp 455 per kWh
1.300 VA sebesar Rp 708 per kWh
2.200 VA sebesar Rp 760 per kWh
3.500 VA–200 kVA sebesar Rp 900 per kWh
golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA sebesar Rp 925 per kWh.
Sementara bagi rumah tangga subsidi, tarif listrik tetap di angka Rp 415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp 605 per kWh untuk daya 900 VA.
Kebijakan subsidi ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses listrik yang terjangkau.
Jika ditarik lebih jauh, keputusan mempertahankan tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 memiliki dampak luas. Listrik bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, tetapi juga komponen utama dalam struktur biaya hampir seluruh sektor ekonomi.
Ketika tarif listrik stabil, maka tekanan inflasi dapat ditekan. Biaya produksi industri tidak melonjak. Harga barang dan jasa relatif terkendali. Secara tidak langsung, stabilitas tarif listrik berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan: sampai kapan tarif bisa ditahan jika tekanan ekonomi global terus berubah. Nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia, serta harga batu bara internasional adalah faktor yang sangat dinamis.
Jika tren global mengalami lonjakan signifikan, pemerintah pada akhirnya harus menyesuaikan tarif agar beban subsidi tidak membengkak.
Ke depan, mekanisme evaluasi triwulanan akan kembali dilakukan menjelang April 2026 untuk tarif triwulan II. Parameter ekonomi makro akan dihitung ulang sesuai formula yang berlaku.
Apakah tarif listrik akan tetap stabil atau mengalami penyesuaian, sangat bergantung pada kondisi ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.
Yang jelas, hingga 1 Maret 2026, tarif listrik PLN resmi tidak berubah untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa di tengah dinamika ekonomi, pemerintah masih memprioritaskan stabilitas dan daya beli masyarakat sebagai pertimbangan utama kebijakan tarif energi.