Kabar Gembira, Cicilan Rumah Subsidi Bakal Diperpanjang hingga 30 Tahun agar Angsuran Lebih Ringan

Jumat, 27 Februari 2026 | 14:57:48 WIB
Kabar Gembira, Cicilan Rumah Subsidi Bakal Diperpanjang hingga 30 Tahun agar Angsuran Lebih Ringan

JAKARTA - Upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kembali diperkuat pemerintah.

Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk menjawab tantangan keterjangkauan hunian di tengah kenaikan harga properti dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih.

Selama ini, tenor cicilan rumah subsidi umumnya berada pada rentang 15 hingga 20 tahun. Dengan rencana perpanjangan hingga tiga dekade, beban angsuran bulanan diharapkan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat dapat memenuhi syarat pembiayaan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini sebagai terobosan untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Pemerintah memandang skema pembiayaan sebagai instrumen penting dalam mendorong pemerataan kepemilikan rumah.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta.

Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan per bulan otomatis akan lebih rendah dibandingkan skema 15 atau 20 tahun.

Dorong Akses Lebih Luas bagi MBR dan MBT

Kebijakan perpanjangan tenor ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala kemampuan membayar angsuran bulanan. Banyak calon pembeli rumah subsidi sebenarnya memenuhi syarat administratif, namun ragu mengambil kredit karena nominal cicilan dinilai masih cukup membebani pendapatan rutin mereka.

Melalui skema 30 tahun, pemerintah berharap hambatan tersebut dapat ditekan. Cicilan yang lebih kecil setiap bulan memberi ruang bagi rumah tangga untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar lainnya tanpa mengorbankan stabilitas keuangan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan kepemilikan rumah bagi MBR dan MBT, terutama di tengah tantangan kenaikan harga properti dan keterbatasan daya beli. Pemerintah memandang sektor perumahan sebagai salah satu penggerak ekonomi sekaligus kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga aksesibilitasnya.

Selain fokus pada pembiayaan, pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Beragam Insentif Tambahan Disiapkan Pemerintah

Perpanjangan tenor bukan satu-satunya stimulus yang disiapkan. Pemerintah juga menghadirkan sejumlah kemudahan lain untuk mendukung kepemilikan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa insentif yang telah disiapkan antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Langkah-langkah ini dirancang untuk menekan biaya awal pembelian rumah yang kerap menjadi kendala terbesar bagi calon pembeli. Dengan biaya masuk yang lebih ringan dan cicilan yang lebih terjangkau, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap program rumah subsidi semakin meningkat.

Untuk kelompok MBT, pemerintah menyiapkan skema bunga tetap 7 persen dengan tenor 30 tahun dan uang muka (DP) 1 persen. Selain itu, tersedia pula subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta. Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang berada sedikit di atas kategori MBR, namun tetap membutuhkan dukungan agar mampu mengakses pembiayaan perumahan.

Kombinasi antara tenor panjang, bunga tetap, DP rendah, dan subsidi biaya awal dinilai menjadi paket kebijakan yang cukup komprehensif dalam memperluas akses kredit perumahan.

Dukungan dan Harapan Pemerintah

Langkah perpanjangan tenor hingga 30 tahun mendapat sambutan positif dari jajaran pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik kebijakan ini dan menilai langkah tersebut efektif dalam memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Dengan tenor lebih panjang, cicilan makin murah, DP lebih ringan, dan masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mempercepat pemerataan kepemilikan hunian layak dan terjangkau di berbagai daerah. Selain berdampak langsung pada masyarakat, sektor perumahan juga memiliki efek berganda terhadap industri terkait, seperti bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga sektor keuangan.

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerataan akses hunian dipandang sebagai bagian dari agenda besar pembangunan kesejahteraan.

Dengan berbagai stimulus yang disiapkan, pemerintah optimistis target peningkatan kepemilikan rumah di kalangan MBR dan MBT dapat tercapai lebih cepat. Perpanjangan tenor hingga 30 tahun diharapkan menjadi titik balik dalam kebijakan pembiayaan perumahan nasional, memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa terbebani cicilan yang terlalu berat.

Terkini