OJK Wajibkan Komoditas dan Mineral di BMKS Kantongi Status Layak

OJK Wajibkan Komoditas dan Mineral di BMKS Kantongi Status Layak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mineral beserta komoditas strategis yang akan ditransaksikan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib mengantongi status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) terlebih dahulu.

Regulasi tersebut tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, khususnya pada Pasal 50.

"Mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian [LPK]," tulis POJK 16/2026, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Merujuk pada beleid tersebut, penetapan status layak diperdagangkan diputuskan berdasar pada pengujian kualitas produk, verifikasi jumlah kuantitas, sistem penyimpanan pada gudang yang diakui oleh Bursa, penataan berkas administratif, serta pemenuhan kriteria pendukung lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa. Adapun rincian teknis pemberian status layak diperdagangkan ini akan dituangkan lebih rinci melalui Peraturan Bursa.

"Lembaga Kustodian Elektronik menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik apabila Mineral Strategis dan Komoditas Strategis telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50," tegas POJK itu.

Di samping itu, tata kelola BMKS dirancang untuk menyatukan beragam fungsi vital ke dalam satu kesatuan ekosistem. Cakupannya meliputi aktivitas perdagangan, kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, eksekusi penyelesaian transaksi, hingga proses penyimpanan serta pengelolaan bukti kepemilikan berbasis elektronik.

Tak hanya itu, BMKS juga menyinergikan peran manajemen risiko, penetapan skema harga dan mutu, instrumen keuangan digital, jaringan pendanaan, hingga sarana infrastruktur penunjang lainnya.

Melalui penerapan aturan ini, alur penetapan harga pada BMKS ditujukan untuk menciptakan patokan nilai berdasarkan transaksi riil pasar yang senantiasa menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, efisiensi, dan integritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index