Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Rp760 Miliar

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Rp760 Miliar

EKONOMIDIGITAL.CO.ID — Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan anggaran Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menggunakan dana tersebut agar penanganan karhutla tidak tertunda. Percepatan penggunaan anggaran disertai pendampingan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kecepatan menjadi faktor utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini. Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026), dan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dana yang telah disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp760 miliar. Bantuan itu menyasar 7 provinsi serta 35 kabupaten/kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dengan besaran alokasi disesuaikan tingkat keparahan dampak karhutla di masing-masing daerah.

Surat Edaran dan Tim Pendamping untuk Percepatan Anggaran

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah tidak menahan dana penanganan karhutla. Selain itu, tim dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diturunkan untuk mendampingi pemda dalam proses penggunaan anggaran.

"Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi," ujar Mendagri.

Anggaran tersebut diarahkan untuk pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan di lapangan. Pendampingan dilakukan agar penyerapan dana berjalan cepat sekaligus tetap sesuai ketentuan.

Delapan Daerah Diminta Ubah Perda agar Sesuai Inpres

Selain mempercepat penanganan kebakaran yang sudah terjadi, Mendagri menekankan pentingnya mencegah munculnya titik api baru. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

Kementerian Dalam Negeri menemukan delapan daerah yang peraturan daerahnya belum selaras dengan Inpres tersebut. Kedelapan daerah itu diminta segera me

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index