EKONOMIDIGITAL.CO.ID — Mahkamah Konstitusi mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam UU APBN memperoleh persetujuan DPR RI. Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu membatasi kewenangan pemerintah mengubah rincian belanja APBN hanya lewat Peraturan Presiden. Kementerian Keuangan menyatakan menghormati putusan tersebut dan menyiapkan pembenahan tata kelola penganggaran.
Kementerian Keuangan menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan menyatakan menghormati seluruh amar yang tertuang di dalamnya. Lembaga itu menilai putusan tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola serta prinsip checks and balances dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan pihaknya masih mempelajari amar putusan untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran secara teknis.
"Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru menerima kemarin, kami belajar dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Apa Isi Putusan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026). Lewat putusan itu, setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam UU APBN wajib mendapat persetujuan DPR RI.
Ketentuan baru ini memangkas ruang pemerintah mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden. Sebelumnya, jalur Perpres memungkinkan penyesuaian pos belanja tanpa persetujuan ulang dari parlemen.
Mengapa Tata Kelola Anggaran Jadi Sorotan
Kemenkeu menempatkan putusan MK sebagai titik perbaikan cara kerja penganggaran, bukan sekadar penyesuaian aturan formal. Prinsip checks and balances antara pemerintah dan DPR dinilai bakal lebih ketat ketika pos belanja berubah di tengah tahun anggaran.
Bagi Kemenkeu, konsekuensi teknisnya menyentuh proses penyusunan hingga