OJK Terbitkan Dua POJK BMKS, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Mulai 2027

OJK Terbitkan Dua POJK BMKS, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Mulai 2027

EKONOMIDIGITAL.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK soal Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, masing-masing POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. POJK 15/2026 berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK 16/2026 baru efektif 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

OJK meneken dua aturan sekaligus untuk memuluskan transisi pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. POJK 15/2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang, sedangkan POJK 16/2026 mengatur penyelenggaraan bursa itu sendiri.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyatakan transisi kewenangan dirancang agar berjalan lancar dan terukur. "POJK 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujarnya melalui keterangan pers.

Dua POJK, Dua Fungsi Berbeda

POJK 15/2026 berperan sebagai payung hukum transisi, memastikan tidak ada kekosongan hukum selama kewenangan berpindah dari Bappebti ke OJK. Aturan ini sudah berlaku sejak 17 September 2026.

Adapun POJK 16/2026 menjadi dasar operasional BMKS dan baru mulai berlaku 1 Januari 2027. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai titik mulai beroperasinya bursa mineral dan komoditas strategis.

Mengapa Peralihan Butuh Waktu Lebih dari Tiga Bulan

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027, saat BMKS beroperasi. Jeda waktu sejak POJK 15/2026 diundangkan pada 17 September 2026 memberi ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan sistem dan prosedur.

OJK menyebut penahapan ini juga untuk meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan. Aspek stabilitas pasar menjadi pertimbangan utama, mengingat transaksi mineral dan komoditas strategis menyangkut sektor riil dan ekspor.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang sudah aktif di perdagangan berjangka komoditi, masa transisi hingga awal 2027 menjadi periode penyesuaian. Kewenangan pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dipegang Bappebti akan berpindah penuh ke OJK.

Pasar mineral dan komoditas strategis selama ini diawasi lewat rezim perdagangan berjangka. Dengan BMKS, kerangka pengawasan masuk ke ranah otoritas jasa keuangan, sejalan dengan pola pengawasan bursa dan transaksi di sektor keuangan.

Belum ada rincian lanjutan dari OJK soal tahapan teknis peralihan maupun persyaratan penyelenggara bursa di bawah POJK 16/2026. Pelaku usaha dan calon penyelenggara BMKS menantikan aturan turunan sebelum bursa resmi beroperasi tahun depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index