Pertamina EP Buka Suara soal Mitra KSO Terseret Kasus BUMD Bekasi

Pertamina EP Buka Suara soal Mitra KSO Terseret Kasus BUMD Bekasi

EKONOMIDIGITAL.CO.IDPT Pertamina EP menegaskan kerja sama operasi dengan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda di Lapangan Jatinegara telah berakhir pada Februari 2026, saat Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi. Pernyataan ini muncul setelah penyidik Jampidsus menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus tersebut.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung.

Pinto menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, yang sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra Kerja Sama Operasi untuk area operasi Lapangan Jatinegara. Kerja sama itu berlangsung hingga Februari 2026.

"Menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap Perseroda Kota Bekasi, PT Pertamina EP menyatakan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," ujar Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Lapangan Jatinegara Kini Dikelola Sendiri

Seiring berakhirnya masa kontrak KSO, operasional Lapangan Jatinegara beralih sepenuhnya ke Pertamina EP. Perusahaan mengelola lapangan itu melalui skema own operation sejak Februari 2026.

Pinto memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Menurut dia, praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance menjadi acuan utama.

"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama. Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ungkap Pinto.

Indikasi Keterlibatan Perusahaan MRC

Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid atau MRC dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi. Kasus ini diduga terkait kerja sama operasi PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Anang menjelaskan kasus ini diduga bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut kemudian menggandeng perusahaan asing.

Izin DPR dan Kementerian Diabaikan

Penyidik menilai ada sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Salah satunya, perusahaan yang terlibat disebut baru dibentuk saat KSO berjalan.

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang.

Anang menambahkan syarat dan izin ke DPR maupun Kementerian SDM diabaikan dalam proses tersebut. Akibatnya, proyek yang seharusnya menghasilkan keuntungan justru mencatat kerugian hingga defisit.

"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.

Pernyataan Pertamina EP menegaskan posisi perusahaan sebagai mitra KSO yang kontraknya sudah tuntas, sementara penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Publik menantikan kelanjutan penyidikan untuk memastikan tata kelola kerja sama migas daerah berjalan sesuai aturan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index